“Jangan Hina Nabi Kami: Seruan Tegas Melawan Penistaan oleh Suswono!”.

Dalam hiruk-pikuk kampanye Pilkada Jakarta 2024, peristiwa memilukan ini mengguncang hati umat Islam.

Seorang tokoh yang mengklaim dirinya sebagai pemimpin dan berasal dari Partai Muslim, malah berani menghina Nabi Muhammad SAW dan istri beliau, Siti Khadijah RA, dalam lelucon yang tidak pantas.

Meskipun kemudian manusia ini meminta maaf, kata-katanya telah terlanjur menyakiti perasaan umat Islam, khususnya masyarakat Betawi yang sangat menjunjung tinggi Nabi besar mereka, Rasulullah SAW.

Sebagai seorang muslim dan putra Betawi tulen!, saya tak bisa hanya berdiam diri.

Ini bukan soal politik atau persaingan Pilkada, saya tidak ada kaitan dengan politik dan pilkada hanya warga biasa yang sedang menyaksikan dan wajib mengikuti perhelatan demokrasi yang luar biasa ini untuk kampung kami di 2024.

Kejadian Ini adalah masalah akidah yang menyentuh dasar keimanan kita.

Sebagai bentuk tanggung jawab, saya telah melaporkan penghinaan ini kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Propinsi Jakarta dan pihak berwenang untuk memastikan bahwa tindakan ini tidak dianggap remeh.

Meminta maaf bukan berarti bebas dari konsekuensi hukum.

Kesalahan yang begitu besar ini, apalagi dilakukan oleh tokoh publik, tetap harus diadili.

Kepada mereka yang membela tokoh tersebut, termasuk beberapa pihak yang mengaku keturunan Nabi, kami bertanya: Apakah tidak ada rasa hormat sedikit pun terhadap Nabi besar kami, Rasulullah SAW? kepada Junjungan kita semua? Umat Islam, khususnya masyarakat Betawi, sangat menghormati dan mencintai Rasulullah dan keluarganya. Dalam siklus kehidupan di masyarakat kami, kami belajar dan mengambil contoh dan panutan dari Nabi besar kami, menselebrasikan dan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kami bukan sekadar ormas yang berdiri untuk meramaikan suasana, tetapi bagian dari Majelis Adat Betawi yang sah! yang mewakili nilai-nilai asli dan martabat masyarakat Betawi.

Penghinaan terhadap Rasulullah dan Ibu Siti Khadijah lebih dari sekadar salah ucap—ini adalah penistaan yang tak bisa ditoleransi.

Sanksi hukum dan diskualifikasi dari Pilkada adalah langkah minimal untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa mencela Nabi besar kami dan menginjak-injak keyakinan kami tanpa konsekuensi.

Semoga ALLAH melindungi umat ini dari tindakan-tindakan yang melukai akidah.

Betawi,

6 November 2024– 4 Jumadil Awal 1446 H

David Darmawan,

Ketua umum Betawi bangkit (Betawi b@nkIT) SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU-0001411.AH.01.07.TAHUN 2018

Rais Laskar Suku Betawi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *