Janji Tinggal Janji: Mangkraknya Proyek Wismaya Residence di Bekasi dan Krisis Perlindungan Konsumen

Oleh: Redaksi Investigasi Khusus


Bekasi, Indonesia — Sebuah janji manis yang pernah ditawarkan kepada ratusan konsumen properti di Bekasi kini berubah menjadi kekecewaan dan ketidakpastian. Proyek apartemen “Wismaya Residence” yang berlokasi strategis di Bekasi Kota, kini mangkrak tanpa kejelasan, meninggalkan banyak konsumen dalam kondisi tanpa hak, tanpa informasi, dan tanpa penyelesaian yang adil.

Ironisnya, proyek ini dikembangkan oleh PT Langgeng Makmur Perkasa, sebuah entitas yang berafiliasi langsung dengan PT Widodo Makmur Perkasa Tbk—perusahaan terbuka (emiten) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dengan latar belakang manajemen kelas nasional, publik tentu mempertanyakan: Mengapa proyek ini gagal dikelola? Dan lebih penting lagi, di mana tanggung jawab korporasi terhadap konsumen?


Janji yang Tidak Terealisasi

Pada awalnya, proyek Wismaya Residence digadang-gadang sebagai salah satu hunian vertikal terdepan di jantung Bekasi. Bahkan, berdasarkan pemberitaan media nasional pada 5 Februari 2017 (sumber: Tribunnews), pengembang menyatakan bahwa serah terima unit akan dilakukan paling lambat akhir 2018.

Maket apartemen Wismaya Residence. Proyek apartemen yang dikelola Langgeng Land ini berlokasi di Jalan Hasibuan, Bekasi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serah Terima Unit Apartemen Wismaya Residence Akhir 2018, https://www.tribunnews.com/bisnis/2017/02/05/serah-terima-unit-apartemen-wismaya-residence-akhir-2018.

Namun realitasnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan progres pembangunan, bahkan unit-unit yang telah lunas dibayar oleh konsumen tidak pernah diserahkan. Salah satu kasus menonjol adalah milik almarhumah Hj. Amah Rochamah (Bu Rahmah), yang bersama teman-temannya yang masih hidup di Komplek Perumahan VTK (Vila Taman Kartini) telah menyetor dana lebih dari Rp 1,2 miliar sejak 2017. Mereka masih belum mendapatkan unit, refund, maupun penjelasan resmi dari pengembang.


Manajemen Elite, Namun Tanggung Jawab yang Terabaikan?

Kekecewaan masyarakat semakin besar karena PT Langgeng Makmur Perkasa adalah bagian dari grup besar PT Widodo Makmur Perkasa Tbk—yang dipimpin oleh nama-nama elite dunia bisnis dan akademik Indonesia, seperti:

FOTO: Founder & CEO PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMP) Tumiyana (ketiga kiri) berbincang dengan Corporate Secretary WMP Puti Retno Ali (kiri), Chief Financial Officer WMP Eko A. Andriana (kedua kiri), Chief Marketing Officer WMP Suyatmi (ketiga kanan), C.O.O Investor Relation, International Marketing Support, and Finance WMP Mega Nurfitriyana (kedua kanan) dan Chief Business Development Officer WMP Teddy Mulyawan Subekti (kanan) saat melangsungkan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di Jakarta, Kamis (28/10/2021). Rencana PT Widodo Makmur Perkasa untuk go public tinggal selangkah lagi. Perusahaan peternakan terintegrasi yang berfokus pada ternak sapi dan unggas itu berencana listing di Bursa Efek Indonesia pada 26 November 2021. Mengutip prospektus, dalam penawaran umum saham perdana atawa initial public offering (IPO) ini, Widodo Makmur Perkasa akan melepas sebanyak-banyaknya 8,3 miliar saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 20 per saham. Jumlah tersebut mewakili 25% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Adapun harga penawaran untuk gelaran IPO ini berada dalam kisaran Rp 160- Rp 220 per saham. AKTUAL/Tino Oktaviano.
  • Ir. Tumiyana, M.B.A. – Eks Dirut Wijaya Karya, kini Komisaris PT Kereta Cepat Indonesia China, dan sempat disebut oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon pemimpin Ibu Kota Negara (IKN).
  • Prof. Dr. Ali Agus DEA, DAA., IPU., Asean Eng. – Guru besar sekaligus Presiden Komisaris.
  • Mayjen TNI (Purn.) Aswar Zulkarnain Siregar, M.Sc – Komisaris Independen.
  • Teddy M. Subekti – Direktur dengan latar belakang kuat di perbankan syariah dan pengembangan bisnis, pernah menjabat di CIMB Niaga dan Bank Muamalat.

Kehadiran tokoh-tokoh ini seharusnya menjamin kredibilitas dan akuntabilitas tata kelola perusahaan. Namun sayangnya, komitmen terhadap perlindungan konsumen justru menjadi pertanyaan besar ketika proyek properti anak usaha mereka terbengkalai tanpa tanggung jawab yang jelas.


Aspek Hukum: Dugaan Wanprestasi hingga Potensi Pidana

Dari sudut pandang hukum perdata, situasi ini mengarah pada wanprestasi, yakni kelalaian dalam memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Konsumen telah membayar lunas atau sebagian harga unit, namun tidak memperoleh haknya (serah terima unit atau pengembalian dana).

Bila niat pengembalian dana atau pembangunan tidak pernah ada sejak awal, maka kasus ini dapat bereskalasi menjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 7 dan 8 tentang kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi dan bertanggung jawab terhadap produk yang dijual.


Minimnya Informasi & Ketertutupan

Salah satu aspek paling disesalkan oleh para pembeli adalah minimnya komunikasi resmi. Tidak ada pembaruan dari pengembang, tidak ada call center yang responsif, dan konsumen dibiarkan dalam ketidakpastian bertahun-tahun.

Padahal, berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang lazim diterapkan perusahaan terbuka (Tbk), keterbukaan informasi adalah pilar utama tata kelola yang baik. Ketertutupan ini tidak hanya menyalahi etika bisnis, tapi juga berpotensi melanggar ketentuan OJK terkait keterbukaan material dari anak usaha terhadap pemegang saham dan masyarakat.


Tindakan Tegas Akan Ditempuh

Melalui surat Tuntutan & Ultimatum yang dikirim oleh salah satu ahli waris korban, David Darmawan, kepada Direktur Utama PT Langgeng Makmur Perkasa, para korban memberi waktu 1 × 24 jam untuk menyampaikan solusi tertulis, mencakup:

  • Pengembalian dana penuh berikut bunga dan kompensasi moral.
  • Pertemuan resmi untuk penandatanganan perjanjian penyelesaian.

Jika tidak dipenuhi, maka langkah-langkah berikut akan diambil:

  1. Pengajuan gugatan perdata dan/atau pidana.
  2. Laporan kepada Kepolisian, OJK, dan Kementerian PUPR.
  3. Publikasi kasus di media nasional dan internasional dengan dasar hukum yang kuat sesuai UU ITE dan prinsip kebebasan pers.

Catatan Redaksi: Kritik Bukan Fitnah

Semua data dan informasi dalam artikel ini berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, serta komunikasi resmi yang dapat diverifikasi. Artikel ini tidak ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun, namun merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap praktik bisnis dan perlindungan konsumen.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada perusahaan—sebesar dan seelitis apa pun—yang kebal dari pertanggungjawaban. Kepercayaan masyarakat bukan dibangun dari nama besar, tapi dari tindakan nyata, akuntabilitas, dan penyelesaian adil terhadap korban.


Akhir Kata: Konsumen Bukan Objek, Tapi Subjek Hukum

Kasus Wismaya Residence adalah pengingat nyata bahwa sektor properti harus dibangun bukan hanya dengan modal dan rencana ambisius, tapi dengan komitmen terhadap kepercayaan konsumen.

Sudah saatnya para pelaku usaha dan pemegang jabatan tinggi di perusahaan besar tidak hanya tampil di panggung, tapi juga turun tangan menyelesaikan masalah yang menyentuh masyarakat kecil. Karena pada akhirnya, sejarah tak hanya mencatat gedung yang dibangun, tapi juga nasib orang-orang yang ditinggalkan di balik fondasinya yang belum selesai.


Penulis: Investigasi Redaksi Khusus

Editor: Tim Hukum & Konsumen PT. Betawi Global Korporatindo

Penanggung Jawab : David Darmawan (WA: (+62) 81916181616)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *