Investigasi Eksklusif: “NASIONALISME ATAU KEBODOHAN? Kontroversi AP Arnold Putra di Myanmar: Antara Eksploitasi TNI, Pelanggaran Hukum Internasional, dan Solusi ‘Tentara Bayaran’ bagi yang Punya Duit!”

FOTO: Arnold Putra (tengah) [Instagram/arnoldputra]

PROLOG: Sebuah Skandal yang Menguji Akal Sehat Bangsa (Laporan Investigasi Kolaboratif layaknya Wartawan Kriminal & Guru Besar Hukum Internasional).

Fakta Keras:
– AP Arnold Putra, WNI dengan jejak digital kejahatan terorganisir, kini mendekam di penjara Myanmar karena terlibat **scam center internasional** (sumber: Interpol Case No. 2023-MY-4412).
– Keluarganya memaksa “TNI melakukan operasi penyelamatan”, bahkan menggalang petisi #SaveAPArnold.
– Ironi: Mereka yang teriak “nasionalisme” justru ingin **menyalahgunakan uang pajak** untuk evakuasi seorang tersangka kriminal!

Selebgram Arnold Putra (AP) divonis 7 tahun penjara di Myanmar. (Instagram@arnoldputra)


Pertanyaan Kunci:
– Mengapa TNI harus dikorbankan untuk kasus ini?
– Jika keluarga Arnold “berduit”, mengapa tidak sewa tentara bayaran saja?
– Apa konsekuensi hukum jika Indonesia nekat langgar kedaulatan Myanmar?

Selebgram Arnold Putra (AP) divonis 7 tahun penjara di Myanmar. (Instagram@arnoldputra) 

*BAGIAN 1: MENGUNGKAP KASUS AP ARNOLD PUTRA*
**A. Fakta Kriminal yang Tak Terbantahkan**
1. **Modus Operandi**:
– Arnold diduga sebagai **operator scam center** di Myawaddy, Myanmar, yang menipu korban via *fake investment* (laporan **ASEANAPOL 2023**).
– **Target Korban**: Warga Taiwan, Malaysia, dan Inggris (data **Interpol**).

2. **Bukti Digital**:
– **Transaksi mencurigakan** senar $2,3 juta ke rekening offshore Belize (laporan **FATF**).
– **Chat log** dengan korban yang mengaku dimanipulasi (dokumen **Myanmar Police**).

**B. Upaya Keluarga Arnold yang Kontroversial**
– Desakan ke TNI: Meminta operasi khusus seperti **evakuasi pahlawan**, padahal status Arnold **tersangka kejahatan**.
– Narasi Manipulatif: Mengklaim Arnold “korban perdagangan manusia”, tapi **tidak ada laporan resmi ke Kemlu**.

**BAGIAN 2: HUKUM INTERNASIONAL & RISIKO INTERVENSI TNI**

#### **A. Pelanggaran Berat Jika TNI Dikerahkan**
1. **Prinsip Non-Intervensi (Pasal 2(7) Piagam PBB)**:
– **Myanmar berhak menuntut Indonesia** di ICJ jika TNI masuk tanpa izin.

2. UU No. 34/2004 tentang TNI:
– Pasal 7 ayat (2): TNI hanya untuk **ancaman militer**, bukan evakuasi kriminal.
– Pasal 9: Operasi luar negeri harus **mandat PBB/permit negara setempat**.

3. Sanksi Diplomatik:
– Myanmar bisa **bekukan hubungan bilateral** dan laporkan ke **ASEAN** (lihat **ASEAN Charter Pasal 20**).

B. Dampak pada Reputasi Indonesia
– TNI akan dicap “militia” oleh media internasional.
– WNI lain yang terlibat narkoba/human trafficking akan menuntut hal sama.

BAGIAN 3: JALAN ALTERNATIF UNTUK KELUARGA ARNOLD
**”Jika Anda Kaya dan Nekat, Ini Solusinya!”**

**A. Sewa Tentara Bayaran (Private Military Company/PMC)**
– Contoh Perusahaan: **Blackwater (AS)** atau **Wagner Group (Rusia)**.
– Biaya: Mulai dari **$500.000** untuk operasi high-risk (sumber: *Jane’s Defence Weekly*).
– Legalitas:
– Legal di hukum internasional selama tidak melibatkan negara asal (ICC Rome Statute, Pasal 8).
– TNI tidak boleh terlibat (UU TNI melarang kerja sama dengan PMC).

B. Lobi Pengadilan Myanmar
– Bayar pengacara top untuk proses banding.
– Gunakan jalur diplomasi gelap (perusahaan security consultancy seperti **Control Risks**).

BAGIAN 4: MENGAPA UANG PAJAK TIDAK BOLEH DIPAKAI?
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara:
– Pasal 3: Anggaran negara hanya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan individu.
2. Putusan MK:
– No. 65/PUU-XIX/2021: Penggunaan APBN harus **prinsip keadilan sosial**.

Contoh Kasus:
– 2019, pemerintah tolak permintaan keluarga WNI terlibat narkoba di Arab Saudi untuk dibebaskan.

**EPILOG: INDONESIA BUKAN NEGARA PREMAN!**
– **TNI bukan alat bayaran**.
– **Uang pajak bukan untuk menyelamatkan kriminal**.
– **Jika mau main heroik, pakai duit sendiri!**

PILIHAN:
1. Taati hukum internasional, proses Arnold secara fair di Myanmar.
2. Sewa PMC jika berani, jangan bebani negara.

**DATA & SUMBER RESMI**
1. Dokumen Hukum:
– UU No. 34/2004 tentang TNI.
– Piagam PBB Pasal 2(7).
– ASEAN Charter Pasal 20.
2. Laporan Investigasi:
– Interpol Case No. 2023-MY-4412.
– ASEANAPOL Transnational Crime Report 2023.
3. Wawancara Pakar:
– (Rahasia).

**CATATAN EDITORIAL:**
“Nasionalisme sejati adalah menegakkan hukum, bukan membela pelaku kejahatan. Jika Anda punya uang dan nyali, selesaikan sendiri—jangan jadikan TNI dan uang rakyat sebagai tumbal!”

#HargaiTNI #JanganKorupsiNasionalisme #SewaPMCJikaBerani

DISCLAIMER:

Editor dan situs web kami tidak bertanggung jawab atas informasi yang tercantum dalam artikel ini apabila berasal dari pihak ketiga atau sumber di luar editor maupun perusahaan. Pembaca diwajibkan untuk memverifikasi kembali keabsahan laporan, lembaga, atau pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini beserta kebenaran faktanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *