
BAMUS (Badan Musyawarah) Suku Betawi 1982 mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) pada Minggu, 9 Juni 2024 – Ahad, Dhuʻl-Hijjah 3, 1445 H di hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rapim ini bertujuan untuk mengawal Undang-Undang No 2 Thn 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan bagian dari persiapan organisatoris untuk mensukseskan pilkada DKJ 2024.

Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainuddin, MH, SE, yang selalu kita kenal dengan panggilan akrabnya bang Haji Oding, menyampaikan bahwa UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengubah kedudukan Jakarta tidak lagi sebagai ibukota, melainkan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Masyarakat Adat Betawi dan budayanya telah ada sejak ribuan tahun di Jakarta. Di dalam UU No.2 tahun 2024 khususnya pada Pasal 31 tentang lembaga adat, prioritas pemajuan kebudayaan Betawi bersama kebudayaan lainnya serta untuk pertama kalinya dicantumkannya dana abadi kebudayaan telah memperjelas ditempatkannya kedudukan strategis Kaum Betawi sebagai masyarakat adat, sebagai putra asli daerah sekaligus penduduk inti Jakarta.

Menurut KH. Lutfi Hakim, MA, Sekretaris Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982, sekaligus Ketua Umum Forum Betawi Rempug, setelah ibukota negara pindah, seharusnya orang Betawi bisa jadi tuan di kampung sendiri, tidak seperti pramusaji yang menyediakan makanan tapi tidak boleh makan atau menyentuh makanan yang disajikan. Orang Betawi harus diberi peran untuk berpartisipasi dalam membangun kota Jakarta. Ibarat kata klo kita di tanya mo kemana? kite jawab! mo jadi Juragan dan jawara di kampung kita! kalimat ini yang terus terngiang-ngiang di telinga bang david, salah satu anggota BPH (Badan Pengurus Harian) BAMUS Suku Betawi 1982 dan ketua umum Ormas Betawi yang bergerak di Teknologi Informatika berbasis kearifan lokal “Betawi bangkit” yang hadir di acara RAPIM tersebut dan kebetulan sempat berbincang-bincang sebentar dengan Sekretaris Majelis adat kami, KH Lutfi Hakim sebelum acara di mulai.

Bamus Suku Betawi 1982 mengusulkan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menempatkan budaya Betawi sebagai ciri khas provinsi dan mengembangkannya melalui badan usaha yang sah seperti cinderamata, kuliner, arsitektur, busana, batik, dan mata pelajaran sekolah yang diperkuat dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).

Selain itu, Bamus Suku Betawi 1982 juga mengusulkan untuk menempatkan dan melibatkan kader terbaik Betawi dalam pelaksanaan pembangunan baik dalam Kawasan Aglomerasi, Badan Layanan Aglomerasi, Lembaga, Badan usaha Daerah, bea siswa, serta pengembangan usaha lainnya.
Untuk Pilkada tahun 2024 ini, Bamus Suku Betawi 1982 meminta kepada partai politik di Jakarta untuk mendorong kader Betawi terbaik dicalonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024 -2029.
Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Bamus Suku Betawi 1982 berharap mereka memberikan penghargaan kepada kader terbaik Betawi untuk ditunjuk dan diangkat sebagai Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di dalam Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Rapim ini, Bamus Suku Betawi 1982 menghasilkan rekomendasi internal dan eksternal. Rekomendasi internal lebih kepada pembenahan tata kelola dan manajemen organisasi. Sedangkan rekomendasi eksternal diantaranya berisi tentang turunan UU DKJ, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Pilkada 2024.
Editor: David Darmawan di sadur dari artikel https://jurnalutara.com/2024/06/09/bamus-suku-betawi-1982-gelarrapim-kawal-dkj-dan-sukseskan-pilkada-2024/